GOOD CORPORATE GOVERNANCE



GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

A.         A. Definisi Good Corporate Governance (GCG)

Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadburry, misalnya pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadburry Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertenggungjawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholdes pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkugan tertentu.
Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaan isitilah. Kelompok negara maju (OECD), mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya. Para memngambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan  keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Karena itu fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan:
1.      Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan para Stakeholder lainnya.
2.      Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3.      Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian.

Good Corporate Governance (Tata kelola perusahaan) adalah suatu subjek yang memiliki banyak  aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungin kepentingan pemegang sahaam. Fokus utama lain adalah efesiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola peusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalkan hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang  merupakan subjek dari  tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Sampai saat ini para ahli tetap menghadapi kesulitan dalam mendefinisikan GCG yang dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan. Tujuan utama dari GCG adalah untuk menciptakan sistem pengendaliaan dan keseimbangan (check and balances) untuk mencegah penyalahgunaan dari sumber daya perusahaan dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaan.
Konsep Good Corporate Governance (GCG) adalah konsep yang sudah saatnya diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena melalui konsep yang menyangkut struktur perseroan, yang terdiri dari unsur-unsur RUPS, direksi dan komisaris dapat terjalin hubungan dan mekanisme kerja, pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang harmonis, baik secara intern maupun ekstern dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan demi kepentingan shareholders dan stakeholders.

B.         B. Sejarah Good Corporate Governance (GCG)
Sejarah good corporate governance mengikuti perkembangan manajemen. Konsep Corporate Governance yang komprehensif mulai berkembang setelah kejadian The New York Stock Exchange Crash pada tanggal 19 Oktober 1987 dimana cukup banyak perusahaan multinasional yang tercatat di bursa efek New York mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Dikala itu, untuk mengantisipasi permasalahan intern perusahaan, banyak para eksekutif melakukan rekayasa keuangan yang intinya adalah bagaimana menyembunyikan kerugian perusahaan atau memperindah penampilan kinerja manajemen dan laporan keuangan.
Untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan Komisaris sebagai salah satu wacana penegakan Good Corporate Governance (GCG). Komisaris Independen adalah Anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan dengan Direksi, Anggota Dewan Komisaris lainnya dan Pemegang Saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.
Lazimnya pada situasi kondisi bisnis yang kondusif, penyimpangan kelakuan baik oleh oknum maupun secara kolektif dalam perusahaan sangat kabur, namun pada saat kesulitan, maka mulailah terbuka segala macam sumber-sumber penyimpangan (irregularities) dan penyebab kerugian dan kejatuhan perusahaan, mulai dari kelakuan profiteering, commercial crime, hingga economic crime. Dengan kesadaran tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa oleh segenap negarawan, cendikiawan dan usahawan, maka dimulailah gerakan untuk meningkatkan praktik-praktik yang baik dalam perusahaan.
Di Indonesia, konsep Good Corporate Governance (GCG) mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997 krisis yang berkepanjangan yang dinilai karena tidak dikelolanya perusahaan–perusahaan secara bertanggungjawab, serta mengabaikan regulasi dan sarat dengan praktek (korupsi, kolusi, nepotisme) KKN (Budiati, 2012). Bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia/BEI) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEI yang mewajibkan untuk mengangkat Komisaris Independen dan membentuk Komite Audit pada tahun 1998, GCG mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan publik di Indonesia.
Setelah itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International Monetary Fund (IMF) yang mendorong terciptanya iklim yang lebih kondusif bagi penerapan GCG. Pemerintah Indonesia mendirikan lembaga khusus, yaitu Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yang memiliki tugas pokok dalam merumuskan dan menyusun rekomendasi kebijakan nasional mengenai GCG, serta memprakarsai dan memantau perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia.
Sejauh ini penegakan aturan untuk penerapan Good Corporate Governance (GCG) belum ada sanksi bagi perusahaan yang belum menerapkan maupun yang sudah menerapkan tetapi tidak sesuai standar pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG). Namun pelaksanaan penerapan GCG memberi nilai tambah bagi perusahaan. Perusahaan yang melakukan peningkatan pada kualitas Good Corporate Governance (GCG) menunjukan peningkatan penilaian pasar, sedangkan perusahaan yang mengalami penurunan kualitas GCG, cenderung menunjukan penurunan pada penilaian pasar (Cheung, 2011).

C.    I   C. Implementasi GCG
Implementasi Pelaksanaan GCG
Perseroan memastikan mengimplementasikan prinsip-prinsip GCG dalam setiap aspek bisnis dan operasional dengan mengacu pada pemenuhan 5 prinsip dasar GCG yakni meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), independensi (independency) serta kewajaran dan kesetaraan (fairness). Len menyakini bahwa pelaksanaan GCG secara konsisten akan memperkuat posisi perusahaan dalam menghadapi persaingan usaha, meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mengelola sumber daya perusahaan, memaksimalkan nilai perusahaan dalam jangka panjang serta meningkatkan kepercayaan para stakeholders.
Perseroan memiliki komitmen untuk selalu menerapkan standar tata kelola yang baik dan berupaya keras menerapkan GCG secara berkesinambungan lebih dari sekedar kepatuhan terhadap standar dan peraturan perundangan, dimana dalam implementasi GCG Len mengadopsi standar ketentuan Kementerian Negara BUMN.
Assessment & Improvement GCG
Len telah melaksanakan penilaian (Assessment) terhadap implementasi Good Corporate Governance (GCG) untuk periode tahun 2013 yang dilakukan sejak tanggal 9 September sampai dengan 1 November 2013. Assessment dilakukan bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi penerapan GCG yang dikaitkan dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku dan praktik-praktik terbaik (best practices) penerapan GCG, sehingga area-area yang memerlukan perbaikan/penyempurnaan dapat diidentifikasi.
Asessment terhadap penerapan GCG pada Len dilaksanakan berdasarkan standar alat uji Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN, yang mencakup 6 (enam) aspek pokok pengukuran meliputi (a) Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola secara Berkelanjutan, (b) Pemegang Saham dan RUPS, (c) Dewan Komisaris, (d) Direksi, (e) Pengungkapan Informasi dan Transparansi dan (f) Aspek Lainnya. Aspek-aspek yang dinilai terangkum dalam 43 indikator dan 153 parameter.
Hasil assessment GCG pada tahun 2013 menjadi landasan perusahaan untuk memperbaiki dan meningkatkan implementasi GCG secara bertahap dan berkelanjutan di masa mendatang. Hasil rekomendasi assessment GCG yang menjadi area of improvement yang sebagian sudah dilakukan dan masih dalam proses penyelesaian.
Beberapa yang sudah dilaksanakan di tahun 2013-2014 antara lain :
·         Penyusunan dan pengesahan Kebijakan Whistleblowing System oleh Direksi dan Dewan Komisaris
·         Penyusunan dan pengesahan Kebijakan Pengendalian Gratifikasi oleh Direksi dan Dewan Komisaris
·         Pengesahan Board Manual oleh Direksi dan Dewan Komisaris
·         Pengesahan Code of Conduct oleh Direksi dan Dewan Komisaris
·         Pengesahan Code of Corporate Governance (CoCG) oleh Direksi dan Dewan Komisaris
·         Pernyataan komitmen atas implementasi GCG oleh Direksi dan Dewan Komisaris
·         Pengisian Daftar Khusus oleh Direksi dan Dewan Komisaris
·         Penandatangan Pernyataan Benturan Kepentingan oleh Direksi dan Dewan Komisaris
·         Menetapkan kebijakan mengenai informasi publik dan informasi rahasia dan prosedur pengungkapan informasi kepada stakeholder
·         Menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan dan pemutakhiran website
·         Mengikuti sosialisasi pedoman pengukuran GCG dan sharing on excellence penerapan GCG yang diadakan oleh Kementerian BUMN yang bekerjasama dengan BPKP
·         Sosialisasi atas Code of Corporate Governance (CoCG), Code of Conduct, Whistleblowing System dan Pengendalian Gratifikasi.
BUMN Bersih
Sejalan dengan program BUMN Bersih yang dicanangkan oleh Kementerian BUMN melalui keputusan Menteri BUMN Nomor SK-439/MBU/2013 tanggal 14 Agustus 2013, Kementerian BUMN telah meluncurkan roadmap BUMN Bersih yang wajib diikuti oleh seluruh BUMN.
Berkenaan dengan hal tersebut, Len menyambut positif dan berkomitmen untuk mengimplementasikannya sebagai upaya untuk mendukung anti korupsi sejalan dengan nilainilai Len yang bersih dan anti korupsi. Len telah mengimplementasikan kegiatan assessment BUMN Bersih tahap satu yang dilakukan pihak independen dengan hasil predikat yang dicapai “Berkomitmen”. Adapun hasil penilaian BUMN Bersih adalah dari aspek Upaya Internal / Dokumen Aplikasi mencapai skor 8,51 dan aspek Persepsi / Kuesioner mencapai skor 7,32.
Dengan pencapaian tersebut, Len berkomitmen untuk terus konsisten menerapkan tata kelola perusahaan yang bersih dari gratifikasi dan Korupsi Kolusi serta Nepotisme (KKN). Selanjutnya Len siap untuk dilakukan pengukuran kembali sesuai dengan tahapan yang ditetapkan secara berkala.

D.        D. Faktor Good Corporate Governance
   Faktor Internal
  Maksud faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG
  yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor dimaksud antara lain:
· Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapanGCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
·    Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG. 
·     Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
·   Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi. 
·     Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.

    Faktor Eksternal
·     Pelaku dan lingkungan bisnis
Meliputi seluruh entitas yang mempengaruhi pengelolaan perusahaan, seperti business community atau kelompok-kelompok yang signifikan mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan, serikat pekerja, mitra kerja, supplier dan pelanggan yang menuntut perusahaan mempraktekkan bisnis yang beretika. Kelompok-kelompok di atas dapat mempengaruhi jalannya perusahaan dengan derajat intensitas yang berbeda-beda.
·    Pemerintah dan regulator
Pemerintah dan badan regulasi berkepentingan untuk memastikan bahwa Perusahaan mengelola keuangan dengan benar dan mematuhi semua peraturan dan undang-undang agar memperoleh kepercayaan pasar dan investor.
·    Investor
Meliputi semua pihak yang berkaitan dengan pemegang saham dan pelaku perdagangan saham termasuk perusahaan investasi. Investor menuntut ditegakkannya atau dijaminnya pengelolaan perusahaan sesuai standar dan prinsip-prinsip etika bisnis.
·    Komunitas Keuangan
Meliputi semua pihak yang berkaitan dengan persyaratan pengelolaan keuangan perusahaan termasuk persyaratan pengelolaan perusahaan terbuka, seperti komunitas bursa efek, Bapepam-LK, US SEC dan Departemen Keuangan RI. Setiap komunitas di atas mengeluarkan standar pengelolaan keuangan perusahaan dan menuntut untuk dipatuhi/dipenuhi oleh Perusahaan.

E.         E. Pengukuran  Good Corporate Governance
   1. Transparency, konsep ini diperlukan dalam menjaga objektivitas suatu organisasi atau       
      perusahaan dalam menjalankan suatu bisnis dengan memberikan informasi-informasi
      yang jelas, akurat, mudah diakses dan dipahami serta dapat dipertanggung jawabkan oleh
      semua pemangku kepentingan dalam organisasi atau perusahaan tersebut. Dengan semakin
      berkembangnya teknologi dewasa ini, tidak menjadi suatu alasan bagi suatu organisasi atau
      perusahaan untuk tidak dapat melakukan inisiatif untuk mengungkapkan berbagai
     informasi yang berkaitan dengan proses pegambilan keputusan atau kebijakan yang sangat
     diperlukan oleh para pemangku kepentingan.
 2. Accountability, konsep ini diperlukan untuk melihat sejauhmana kinerja yang telah dihasilkan oleh suatu organisasi dan perusahaan. Dalam hal ini suatu kinerja haruslah dapat dikelola dengan tepat dan terukur untuk melihat seberapa jauh kesinambungan antara proses perencanaan, organisir, pelaksanaan serta evaluasi yang dilakukan dengan tujuan organisasi atau perusahaan itu sendiri. Dalam konsep ini pula, organisasi dan perusahaan harus mampu menjawab segala pertanyaan yang akan diajukan oleh para pemangku kepentingan atas apa yang telah diperbuat dan hasil yang dicapai oleh organisasi atau perusahaan itu sendiri.
3. Responsibility, konsep ini merefleksikan tanggung jawab setiap individu maupun organisasi atau perusahaan dalam mematuhi segala tugas-tugas dalam pekerjaan, aturan-aturan serta kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan bisnis suatu organisasi atau perusahaan. Dalam hal ini, bukan hanya terbatas pada tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan antara atasan dengan bawahan, namun tanggung jawab organisasi atau perusahaan kepada para pemangku kepentingan hingga masyarakat sekitar. Sehingga dalam konsep ini, organisasi atau perusahaan harus mampu mempertanggung jawabkan segala hal yang bekaitan dengan aturan, hukum dan peraturan yang berlaku sebagai kontirbusi hubungan hierarki internal perusahaan, pemangku kepentingan, masyarakat serta stakeholders lainnya.
4. Indepedency, konsep ini dapat dijadikan sebagai aktualisasi diri untuk organisasi dan perusahaan yang dapat berdiri sendiri dan memiliki daya saing dengan lingkungan bisnisnya. Dalam hal ini, organisasi atau perusahaan harus memiliki tata kelola yang efektif dan efisien dan mampu melakukannya sendiri tanpa ada dominasi atau intervensi dari pihak lain, serta mampu dalam menggunakan dan memanfaatkan nilai-nilai (values) yang ada pada organisasi atau perusahaan itu sendiri untuk dapat dijadikan unique point diantara organisasi dan perusahaan lainnya, sehingga mampu bersaing dalam bidang bisnis yang serupa.
5. Fairness, konsep ini diperlukan untuk menjaga stabilitas perusahaan dengan menjaga kewajaran dan kesetaraan bagi setiap anggota, pemangku kepentingan dan stakeholders lainnya dalam suatu organisasi atau perusahaan dengan porsinya masing-masing. Hakikatnya setiap bagian dalam organisasi atau perusahaan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi untuk organisasi atau perusahaan. Sehingga, konsep ini menjadi sangat penting untuk mendapatkan kepercayaan atau sebagai motivasi bagi setiap bagian dari organisasi atau perusahaan, karena mereka akan memiliki rasa dan kesempatan yang sama dalam memberikan kontribusi kepada organisasi atau perusahaan, sehingga akan memacu setiap individu dalam berkompetisi untuk memberikan yang terbaik kepada organisasi atau perusahaan tersebut.
Bedasarkan penjelasan dari kelima konsep di atas, konsep ini sangat diperlukan bagi organisasi atau perusahaan dalam menerapkan konsep Good Corporate Governance (GCG), yang mana konsep ini dapat dijadikan sebagai standar pengukuran kesesuaian dan peyimpangan dalam pencapaian tujuan organisasi atau perusahaan. Konsep ini juga dapat digunakan melihat sejauhmana organisasi atau perusahaan dalam mengelola sumber daya-sumber daya yang tersedia dan dapat diinformasikan, dipertanggung jawabkan dan dapat dipertanyakan alokasinya kepada para pemangku kepentingan. Disamping itu, melalui konsep ini pula, dapat dilihat pula sejauhmana organisasi atau perusahaan mampu memberikan melakukan tata kelolanya sendiri dan tetap pada jalur yang tepat dalam mencapai tujuan, dengan memperhatikan penyerataan kesempatan yang ada kepada seluruh bagian organisasi atau perusahaan yang disesuaikan pada porsi dan kemampuannya masing-masing.
F.    F.   Berikut salah satu Implementasi dari  PT. Semen BatuRaja (Persero)
Penerapan GCG di lingkungan Perseroan memiliki tujuan, antara lain:
  1. Perseroan berupaya memaksimalkan nilai Perusahaan dengan melaksanakan prinsip-prinsip Keterbukaan, Akuntabilitas, Dapat dipercaya, Bertanggung jawab dan Adil agar Perseroan memiliki daya saing yang tinggi di tengah tantangan usaha sejenis.
  2. Mendorong pengelolaan Perseroan secara Profesional, Transparan dan Efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian manajemen.
  3. Mendorong agar manajemen dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran adanya tanggung jawab sosial Perseroan terhadap Stakeholders serta menjaga kesesuaian dengan lingkungan di sekitar Perseroan.
  4. Meningkatkan kontribusi Perseroan dalam perekonomian Nasional.

IMPLEMENTASI PROGRAM CSR LINGKUNGAN PT. SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk TERHADAP KONDISI SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT DI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SUMATERA SELATAN

CSR (Corporate Social Responsibility) lingkungan merupakan tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial dan lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Menurut Anatan (2008), CSR merupakan salah satu wujud partisipasi dunia usaha untuk mengembangkan program kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekitar melalui penciptaan dan pemeliharaan keseimbangan antara mencetak keuntungan, fungsi-fungsi sosial dan pemeliharaan lingkungan hidup. Penelitian ini  termasuk penelitian deskriptif dengan metode survey. Sampel penelitian berjumlah 382 Kepala Keluarga (KK) dengan teknik pengambilan sampel adalah stratified random sampling. Data disajikan dalam bentuk grafik serta narasi untuk menginterpretasikan data tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan skor jawaban responden implementasi program CSR lingkungan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk yang selalu dan sering dilakukan di Kelurahan Sukajadi, Air Gading, Talang Jawa, Saung Naga, Tanjung Agung, Pusar dan Batu Kuning adalah pada indikator program pengembangan prasarana keagamaan dan fasilitas umum dan indikator program pemberian bantuan korban bencana alam. Dapat disimpulkan bahwa Implementasi program CSR Lingkungan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah ring I Kabupaten Ogan Komering Ulu. Saran penelitian adalah perlu dibuat strategi kebijakan pembuatan program CSR Lingkungan PT Semen Baturaja yang lebih memperhatikan nilai lokal masyarakat, agar efektifitas dan efisiensi program dapat dicapai

Referensi
http://vufind.uniovi.es/Record/oai:doaj.orgarticle:7c419bbf34ca441ea9c1af994f1b9a0e/Description#tabnav

Komentar

Postingan Populer