GOOD CORPORATE GOVERNANCE
GOOD CORPORATE
GOVERNANCE (GCG)
A.
A. Definisi
Good Corporate Governance (GCG)
Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi
tunggal. Komite Cadburry, misalnya pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal
dengan sebutan Cadburry Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG.
Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan
perusahaan dalam memberikan pertenggungjawabannya kepada para shareholders
khususnya, dan stakeholdes pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan
pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang
berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkugan tertentu.
Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri
tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak
mirip walaupun ada sedikit perbedaan isitilah. Kelompok negara maju (OECD),
mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab
pada shareholder-nya. Para memngambil keputusan di perusahaan haruslah dapat
dipertanggungjawabkan, dan keputusan
tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Karena itu
fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan
yang mengandung nilai-nilai transparency,
responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate
Governance merupakan:
1. Suatu
struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris,
Direksi, Pemegang Saham dan para Stakeholder
lainnya.
2. Suatu
sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang
dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan
penyalahgunaan aset perusahaan.
3. Suatu
proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian.
Good Corporate Governance (Tata kelola perusahaan) adalah
suatu subjek yang memiliki banyak aspek.
Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah
akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat, khususnya implementasi pedoman dan
mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungin kepentingan
pemegang sahaam. Fokus utama lain adalah efesiensi ekonomi yang menyatakan
bahwa sistem tata kelola peusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalkan hasil
ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula
sisi lain yang merupakan subjek
dari tata kelola perusahaan, seperti
sudut pandang pemangku kepentingan, yang menunjuk perhatian dan akuntabilitas
lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau
lingkungan.
Sampai saat ini para ahli tetap menghadapi kesulitan
dalam mendefinisikan GCG yang dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan. Tujuan
utama dari GCG adalah untuk menciptakan sistem pengendaliaan dan keseimbangan
(check and balances) untuk mencegah penyalahgunaan dari sumber daya perusahaan
dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaan.
Konsep
Good Corporate Governance (GCG) adalah konsep yang sudah saatnya
diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena melalui
konsep yang menyangkut struktur perseroan, yang terdiri dari unsur-unsur RUPS,
direksi dan komisaris dapat terjalin hubungan dan mekanisme kerja, pembagian
tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang harmonis, baik secara intern maupun
ekstern dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan demi kepentingan
shareholders dan stakeholders.
B.
B. Sejarah Good Corporate Governance (GCG)
Sejarah good corporate governance mengikuti
perkembangan manajemen. Konsep Corporate Governance yang komprehensif mulai
berkembang setelah kejadian The New York Stock Exchange Crash pada tanggal 19
Oktober 1987 dimana cukup banyak perusahaan multinasional yang tercatat di
bursa efek New York mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Dikala itu,
untuk mengantisipasi permasalahan intern perusahaan, banyak para eksekutif melakukan
rekayasa keuangan yang intinya adalah bagaimana menyembunyikan kerugian
perusahaan atau memperindah penampilan kinerja manajemen dan laporan keuangan.
Untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para
pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan Komisaris sebagai salah satu wacana
penegakan Good Corporate Governance (GCG). Komisaris Independen adalah Anggota
Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan dengan Direksi, Anggota Dewan
Komisaris lainnya dan Pemegang Saham pengendali, serta bebas dari hubungan
bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk
bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.
Lazimnya pada situasi kondisi bisnis yang kondusif,
penyimpangan kelakuan baik oleh oknum maupun secara kolektif dalam perusahaan
sangat kabur, namun pada saat kesulitan, maka mulailah terbuka segala macam
sumber-sumber penyimpangan (irregularities) dan penyebab kerugian dan kejatuhan
perusahaan, mulai dari kelakuan profiteering, commercial crime, hingga economic
crime. Dengan kesadaran tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa oleh
segenap negarawan, cendikiawan dan usahawan, maka dimulailah gerakan untuk
meningkatkan praktik-praktik yang baik dalam perusahaan.
Di Indonesia, konsep Good Corporate Governance
(GCG) mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997 krisis yang berkepanjangan
yang dinilai karena tidak dikelolanya perusahaan–perusahaan secara
bertanggungjawab, serta mengabaikan regulasi dan sarat dengan praktek (korupsi,
kolusi, nepotisme) KKN (Budiati, 2012). Bermula dari usulan penyempurnaan
peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek
Indonesia/BEI) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di
BEI yang mewajibkan untuk mengangkat Komisaris Independen dan membentuk Komite
Audit pada tahun 1998, GCG mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan publik di
Indonesia.
Setelah itu pemerintah Indonesia menandatangani
Nota Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International Monetary Fund (IMF)
yang mendorong terciptanya iklim yang lebih kondusif bagi penerapan GCG.
Pemerintah Indonesia mendirikan lembaga khusus, yaitu Komite Nasional Kebijakan
Corporate Governance (KNKCG) yang memiliki tugas pokok dalam merumuskan dan
menyusun rekomendasi kebijakan nasional mengenai GCG, serta memprakarsai dan
memantau perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia.
Sejauh ini penegakan aturan untuk penerapan Good
Corporate Governance (GCG) belum ada sanksi bagi perusahaan yang belum
menerapkan maupun yang sudah menerapkan tetapi tidak sesuai standar pelaksanaan
Good Corporate Governance (GCG). Namun pelaksanaan penerapan GCG memberi nilai
tambah bagi perusahaan. Perusahaan yang melakukan peningkatan pada kualitas
Good Corporate Governance (GCG) menunjukan peningkatan penilaian pasar,
sedangkan perusahaan yang mengalami penurunan kualitas GCG, cenderung
menunjukan penurunan pada penilaian pasar (Cheung, 2011).
C.
I C. Implementasi GCG
Implementasi Pelaksanaan GCG
Perseroan
memastikan mengimplementasikan prinsip-prinsip GCG dalam setiap aspek
bisnis dan operasional dengan mengacu pada pemenuhan 5 prinsip dasar GCG yakni
meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability),
responsibilitas (responsibility), independensi (independency)
serta kewajaran dan kesetaraan (fairness). Len menyakini bahwa
pelaksanaan GCG secara konsisten akan memperkuat posisi perusahaan dalam
menghadapi persaingan usaha, meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam
mengelola sumber daya perusahaan, memaksimalkan nilai perusahaan dalam jangka
panjang serta meningkatkan kepercayaan para stakeholders.
Perseroan memiliki
komitmen untuk selalu menerapkan standar tata kelola yang baik dan berupaya
keras menerapkan GCG secara berkesinambungan lebih dari sekedar kepatuhan
terhadap standar dan peraturan perundangan, dimana dalam implementasi GCG Len
mengadopsi standar ketentuan Kementerian Negara BUMN.
Assessment & Improvement GCG
Len telah melaksanakan penilaian (Assessment) terhadap implementasi Good Corporate Governance (GCG) untuk periode tahun 2013 yang dilakukan sejak tanggal 9 September sampai dengan 1 November 2013. Assessment dilakukan bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi penerapan GCG yang dikaitkan dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku dan praktik-praktik terbaik (best practices) penerapan GCG, sehingga area-area yang memerlukan perbaikan/penyempurnaan dapat diidentifikasi.
Len telah melaksanakan penilaian (Assessment) terhadap implementasi Good Corporate Governance (GCG) untuk periode tahun 2013 yang dilakukan sejak tanggal 9 September sampai dengan 1 November 2013. Assessment dilakukan bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi penerapan GCG yang dikaitkan dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku dan praktik-praktik terbaik (best practices) penerapan GCG, sehingga area-area yang memerlukan perbaikan/penyempurnaan dapat diidentifikasi.
Asessment terhadap penerapan GCG pada Len dilaksanakan
berdasarkan standar alat uji Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor
SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan
Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN, yang
mencakup 6 (enam) aspek pokok pengukuran meliputi (a) Komitmen Terhadap
Penerapan Tata Kelola secara Berkelanjutan, (b) Pemegang Saham dan RUPS, (c)
Dewan Komisaris, (d) Direksi, (e) Pengungkapan Informasi dan Transparansi dan
(f) Aspek Lainnya. Aspek-aspek yang dinilai terangkum dalam 43 indikator dan
153 parameter.
Hasil assessment
GCG pada tahun 2013 menjadi landasan perusahaan untuk memperbaiki dan
meningkatkan implementasi GCG secara bertahap dan berkelanjutan di masa
mendatang. Hasil rekomendasi assessment GCG yang menjadi area of
improvement yang sebagian sudah dilakukan dan masih dalam proses
penyelesaian.
Beberapa
yang sudah dilaksanakan di tahun 2013-2014 antara lain :
·
Penyusunan
dan pengesahan Kebijakan Whistleblowing System oleh Direksi dan Dewan
Komisaris
·
Penyusunan
dan pengesahan Kebijakan Pengendalian Gratifikasi oleh Direksi dan Dewan
Komisaris
·
Pengesahan
Board Manual oleh Direksi dan Dewan Komisaris
·
Pengesahan
Code of Conduct oleh Direksi dan Dewan Komisaris
·
Pengesahan
Code of Corporate Governance (CoCG) oleh Direksi dan Dewan
Komisaris
·
Pernyataan
komitmen atas implementasi GCG oleh Direksi dan Dewan Komisaris
·
Pengisian
Daftar Khusus oleh Direksi dan Dewan Komisaris
·
Penandatangan
Pernyataan Benturan Kepentingan oleh Direksi dan Dewan Komisaris
·
Menetapkan
kebijakan mengenai informasi publik dan informasi rahasia dan prosedur
pengungkapan informasi kepada stakeholder
·
Menetapkan
kebijakan mengenai pengelolaan dan pemutakhiran website
·
Mengikuti
sosialisasi pedoman pengukuran GCG dan sharing on excellence penerapan
GCG yang diadakan oleh Kementerian BUMN yang bekerjasama dengan BPKP
·
Sosialisasi
atas Code of Corporate Governance (CoCG), Code of Conduct, Whistleblowing
System dan Pengendalian Gratifikasi.
BUMN Bersih
Sejalan dengan program BUMN Bersih yang dicanangkan oleh Kementerian BUMN melalui keputusan Menteri BUMN Nomor SK-439/MBU/2013 tanggal 14 Agustus 2013, Kementerian BUMN telah meluncurkan roadmap BUMN Bersih yang wajib diikuti oleh seluruh BUMN.
Sejalan dengan program BUMN Bersih yang dicanangkan oleh Kementerian BUMN melalui keputusan Menteri BUMN Nomor SK-439/MBU/2013 tanggal 14 Agustus 2013, Kementerian BUMN telah meluncurkan roadmap BUMN Bersih yang wajib diikuti oleh seluruh BUMN.
Berkenaan
dengan hal tersebut, Len menyambut positif dan berkomitmen untuk
mengimplementasikannya sebagai upaya untuk mendukung anti korupsi sejalan dengan
nilainilai Len yang bersih dan anti korupsi. Len telah mengimplementasikan
kegiatan assessment BUMN Bersih tahap satu yang dilakukan pihak
independen dengan hasil predikat yang dicapai “Berkomitmen”. Adapun
hasil penilaian BUMN Bersih adalah dari aspek Upaya Internal / Dokumen Aplikasi
mencapai skor 8,51 dan aspek Persepsi / Kuesioner mencapai skor 7,32.
Dengan
pencapaian tersebut, Len berkomitmen untuk terus konsisten menerapkan tata
kelola perusahaan yang bersih dari gratifikasi dan Korupsi Kolusi serta
Nepotisme (KKN). Selanjutnya Len siap untuk dilakukan pengukuran kembali sesuai
dengan tahapan yang ditetapkan secara
berkala.
D. D. Faktor Good Corporate Governance
Faktor
Internal
Maksud faktor internal adalah pendorong
keberhasilan pelaksanaan praktek GCG
yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor dimaksud antara lain:
yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor dimaksud antara lain:
· Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture)
yang mendukung penerapanGCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di
perusahaan.
·
Berbagai
peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan
nilai-nilai GCG.
· Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga
didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
· Terdapatnya
sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari
setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
· Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk
mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga
kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan
dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.
Faktor
Eksternal
·
Pelaku dan lingkungan bisnis
Meliputi
seluruh entitas yang mempengaruhi pengelolaan perusahaan, seperti business community
atau kelompok-kelompok yang signifikan mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan, serikat pekerja, mitra kerja, supplier dan pelanggan yang menuntut
perusahaan mempraktekkan bisnis yang beretika. Kelompok-kelompok di atas dapat
mempengaruhi jalannya perusahaan dengan derajat intensitas yang berbeda-beda.
·
Pemerintah dan regulator
Pemerintah
dan badan regulasi berkepentingan untuk memastikan bahwa Perusahaan mengelola
keuangan dengan benar dan mematuhi semua peraturan dan undang-undang agar
memperoleh kepercayaan pasar dan investor.
·
Investor
Meliputi
semua pihak yang berkaitan dengan pemegang saham dan pelaku perdagangan saham
termasuk perusahaan investasi. Investor menuntut ditegakkannya atau dijaminnya
pengelolaan perusahaan sesuai standar dan prinsip-prinsip etika bisnis.
·
Komunitas Keuangan
Meliputi
semua pihak yang berkaitan dengan persyaratan pengelolaan keuangan perusahaan
termasuk persyaratan pengelolaan perusahaan terbuka, seperti komunitas bursa
efek, Bapepam-LK, US SEC dan Departemen Keuangan RI. Setiap komunitas di atas
mengeluarkan standar pengelolaan keuangan perusahaan dan menuntut untuk
dipatuhi/dipenuhi oleh Perusahaan.
E. E. Pengukuran
Good Corporate Governance
1. Transparency,
konsep ini diperlukan dalam menjaga objektivitas suatu organisasi atau
perusahaan dalam menjalankan suatu bisnis dengan memberikan informasi-informasi
yang jelas, akurat, mudah diakses dan dipahami serta dapat dipertanggung jawabkan oleh
semua pemangku kepentingan dalam organisasi atau perusahaan tersebut. Dengan semakin
berkembangnya teknologi dewasa ini, tidak menjadi suatu alasan bagi suatu organisasi atau
perusahaan untuk tidak dapat melakukan inisiatif untuk mengungkapkan berbagai
informasi yang berkaitan dengan proses pegambilan keputusan atau kebijakan yang sangat
diperlukan oleh para pemangku kepentingan.
yang jelas, akurat, mudah diakses dan dipahami serta dapat dipertanggung jawabkan oleh
semua pemangku kepentingan dalam organisasi atau perusahaan tersebut. Dengan semakin
berkembangnya teknologi dewasa ini, tidak menjadi suatu alasan bagi suatu organisasi atau
perusahaan untuk tidak dapat melakukan inisiatif untuk mengungkapkan berbagai
informasi yang berkaitan dengan proses pegambilan keputusan atau kebijakan yang sangat
diperlukan oleh para pemangku kepentingan.
2. Accountability, konsep ini diperlukan untuk melihat
sejauhmana kinerja yang telah dihasilkan oleh suatu organisasi dan perusahaan.
Dalam hal ini suatu kinerja haruslah dapat dikelola dengan tepat dan terukur
untuk melihat seberapa jauh kesinambungan antara proses perencanaan, organisir,
pelaksanaan serta evaluasi yang dilakukan dengan tujuan organisasi atau
perusahaan itu sendiri. Dalam konsep ini pula, organisasi dan perusahaan harus
mampu menjawab segala pertanyaan yang akan diajukan oleh para pemangku
kepentingan atas apa yang telah diperbuat dan hasil yang dicapai oleh
organisasi atau perusahaan itu sendiri.
3. Responsibility, konsep ini merefleksikan tanggung jawab
setiap individu maupun organisasi atau perusahaan dalam mematuhi segala
tugas-tugas dalam pekerjaan, aturan-aturan serta kebijakan-kebijakan pemerintah
yang berkaitan dengan kegiatan bisnis suatu organisasi atau perusahaan. Dalam
hal ini, bukan hanya terbatas pada tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan
antara atasan dengan bawahan, namun tanggung jawab organisasi atau perusahaan
kepada para pemangku kepentingan hingga masyarakat sekitar. Sehingga dalam
konsep ini, organisasi atau perusahaan harus mampu mempertanggung jawabkan
segala hal yang bekaitan dengan aturan, hukum dan peraturan yang berlaku
sebagai kontirbusi hubungan hierarki internal perusahaan, pemangku kepentingan,
masyarakat serta stakeholders lainnya.
4. Indepedency, konsep ini dapat dijadikan sebagai aktualisasi
diri untuk organisasi dan perusahaan yang dapat berdiri sendiri dan memiliki
daya saing dengan lingkungan bisnisnya. Dalam hal ini, organisasi atau
perusahaan harus memiliki tata kelola yang efektif dan efisien dan mampu
melakukannya sendiri tanpa ada dominasi atau intervensi dari pihak lain, serta
mampu dalam menggunakan dan memanfaatkan nilai-nilai (values) yang ada
pada organisasi atau perusahaan itu sendiri untuk dapat dijadikan unique
point diantara organisasi dan perusahaan lainnya, sehingga mampu bersaing
dalam bidang bisnis yang serupa.
5. Fairness, konsep ini diperlukan untuk menjaga stabilitas
perusahaan dengan menjaga kewajaran dan kesetaraan bagi setiap anggota,
pemangku kepentingan dan stakeholders lainnya dalam suatu organisasi
atau perusahaan dengan porsinya masing-masing. Hakikatnya setiap bagian dalam
organisasi atau perusahaan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan
berkontribusi untuk organisasi atau perusahaan. Sehingga, konsep ini menjadi
sangat penting untuk mendapatkan kepercayaan atau sebagai motivasi bagi setiap
bagian dari organisasi atau perusahaan, karena mereka akan memiliki rasa dan
kesempatan yang sama dalam memberikan kontribusi kepada organisasi atau
perusahaan, sehingga akan memacu setiap individu dalam berkompetisi untuk
memberikan yang terbaik kepada organisasi atau perusahaan tersebut.
Bedasarkan penjelasan dari kelima konsep di atas, konsep ini sangat
diperlukan bagi organisasi atau perusahaan dalam menerapkan konsep Good
Corporate Governance (GCG), yang mana konsep ini dapat dijadikan sebagai
standar pengukuran kesesuaian dan peyimpangan dalam pencapaian tujuan
organisasi atau perusahaan. Konsep ini juga dapat digunakan melihat sejauhmana
organisasi atau perusahaan dalam mengelola sumber daya-sumber daya yang
tersedia dan dapat diinformasikan, dipertanggung jawabkan dan dapat
dipertanyakan alokasinya kepada para pemangku kepentingan. Disamping itu,
melalui konsep ini pula, dapat dilihat pula sejauhmana organisasi atau perusahaan
mampu memberikan melakukan tata kelolanya sendiri dan tetap pada jalur yang
tepat dalam mencapai tujuan, dengan memperhatikan penyerataan kesempatan yang
ada kepada seluruh bagian organisasi atau perusahaan yang disesuaikan pada
porsi dan kemampuannya masing-masing.
F. F. Berikut
salah satu Implementasi dari PT. Semen
BatuRaja (Persero)
Penerapan GCG di lingkungan Perseroan
memiliki tujuan, antara lain:
- Perseroan berupaya memaksimalkan nilai Perusahaan dengan melaksanakan prinsip-prinsip Keterbukaan, Akuntabilitas, Dapat dipercaya, Bertanggung jawab dan Adil agar Perseroan memiliki daya saing yang tinggi di tengah tantangan usaha sejenis.
- Mendorong pengelolaan Perseroan secara Profesional, Transparan dan Efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian manajemen.
- Mendorong agar manajemen dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran adanya tanggung jawab sosial Perseroan terhadap Stakeholders serta menjaga kesesuaian dengan lingkungan di sekitar Perseroan.
- Meningkatkan kontribusi Perseroan dalam perekonomian Nasional.
IMPLEMENTASI PROGRAM CSR LINGKUNGAN PT. SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk TERHADAP KONDISI SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT DI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SUMATERA SELATAN
CSR (Corporate Social
Responsibility) lingkungan merupakan tindakan atau konsep yang dilakukan oleh
perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab
mereka terhadap sosial dan lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Menurut Anatan (2008), CSR merupakan salah satu wujud partisipasi dunia usaha
untuk mengembangkan program kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekitar
melalui penciptaan dan pemeliharaan keseimbangan antara mencetak keuntungan,
fungsi-fungsi sosial dan pemeliharaan lingkungan hidup. Penelitian ini
termasuk penelitian deskriptif dengan metode survey. Sampel penelitian
berjumlah 382 Kepala Keluarga (KK) dengan teknik pengambilan sampel adalah
stratified random sampling. Data disajikan dalam bentuk grafik serta narasi
untuk menginterpretasikan data tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
berdasarkan skor jawaban responden implementasi program CSR lingkungan PT Semen
Baturaja (Persero) Tbk yang selalu dan sering dilakukan di Kelurahan Sukajadi,
Air Gading, Talang Jawa, Saung Naga, Tanjung Agung, Pusar dan Batu Kuning
adalah pada indikator program pengembangan prasarana keagamaan dan fasilitas
umum dan indikator program pemberian bantuan korban bencana alam. Dapat disimpulkan
bahwa Implementasi program CSR Lingkungan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah ring I
Kabupaten Ogan Komering Ulu. Saran penelitian adalah perlu dibuat strategi
kebijakan pembuatan program CSR Lingkungan PT Semen Baturaja yang lebih
memperhatikan nilai lokal masyarakat, agar efektifitas dan efisiensi program
dapat dicapai
Referensi
http://vufind.uniovi.es/Record/oai:doaj.orgarticle:7c419bbf34ca441ea9c1af994f1b9a0e/Description#tabnav
Komentar
Posting Komentar