Lembaga Keuangan


FinTech

Pengertian FinTech
Menurut definisi yang dijabarkan oleh National Digital Research Centre (NDRC), FinTech adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial. Kata FinTech sendiri berasal dari kata financial dan technology yang mengacu pada inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern.
Jadi FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.

Sejarah FinTech di Dunia
FinTech pertama kali muncul diawali dengan kemajuan teknologi industri. Perkembangan komputer beserta jaringan internet di tahun 1966 membuka peluang besar bagi para pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis secara global.
Di era 1980, bank mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui jaringan komputer. Dari sinilah, cikal bakal FinTech dimulai dengan munculnya pula back office bank beserta fasilitas permodalan lainnya. Pada tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju arah yang lebih baik dengan mengizinkan sistem perbankan secara elektronik untuk investor. Model finansial ini semakin ramai digunakan berkat pertumbuhannya pada 1990. Salah satunya karena saham online yang dapat memudahkan investor untuk menanamkan modal.
Tahun 1998 adalah masa ketika bank mulai mengenalkan online banking untuk para nasabahnya. FinTech pun menjadi primadona di masyarakat luas. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda dengan metode pembayaran konvensional membuat perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan finansial yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan software dapat dengan mudah diraih dengan FinTech.

Sejarah dan Perkembangan  FinTech di Indonesia
Tidak dapat dipungkiri lagi jika teknologi digital di sektor finansial atau Fintech memberikan kenyamanan bagi pengguna dalam bertransaksi. Dengan demikian, bisnis ini terus berkembang tanpa henti. Munculnya Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) pada September 2015 menarik perhatian para pebisnis. Dengan tujuan menyediakan partner bisnis yang terpercaya dan dapat diandalkan untuk membangun ekosistem Fintech di Indonesia yang berasal dari perusahaan-perusahaan Indonesia dan untuk Indonesia sendiri, perusahaan ini sudah menghimpun kurang lebih 30% dari seluruh pengguna Fintech di Indonesia.

Jenis-Jenis FinTech
Badan internasional pemantau dan pemberi rekomendasi kebijakan mengenai sistem keuangan global, Financial Stability Board (FSB) membagi fintech dalam empat kategori berdasarkan jenis inovasi.
1.      Payment, Clearing dan Settlement
Fintech jenis ini memberikan layanan sistem pembayaran yang masih dalam ranah Bank Indonesia, seperti e-wallet atau payment gateway. Fintech jenis ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses pembayaran atau transaksi via online. Dengan begini, masyarakat dimudahkan dalam melakukan pembayaran melalui satu portal saja.
2.     Market Aggregator
Fintech model market aggregator merupakan portal yang berfungsi untuk mengumpulkan dan mengolah data produk-produk keuangan yang tersedia. Data ini kemudian disuguhkan kepada pengguna fintech  untuk perbandingan produk keuangan sehingga berfungsi untuk pengambilan keputusan. Fintech jenis market aggregator membandingkan berbagai aspek seperti harga, fitur, dan manfaat masing-masing produk keuangan. Contohnya ketika ingin mengajukan pinjaman online dari fintech di Indonesia. Fintech market aggregator akan menampilkan seluruh fintech di Indonesia yang menyediakan layanan pinjaman online dan membandingkan seluruh aspek seperti yang sudah disebutkan diatas.
3.     Manajemen Resiko dan Investasi
Fintech jenis ini memberikan layanan untuk menilai kondisi finansial penggunanya serta melakukan perencanaan keuangan hanya melalui smartphone. Fintech ini mirip dengan robo advisor atau perangkat lunak yang berfungsi seperti penasehat keuangan dalam platform e-trading maupun e-insurance.
4.      Crowdfunding dan peer to peer (P2P) lending
Fintech jenis ini nampaknya yang paling populer di kalangan masyarakat. Crowdfunding sendiri adalah fintech yang menyediakan layanan pendanaan massal untuk beberapa proyek. Sedangkan Peer to Peer (P2P) Lending merupakan layanan fintech di Indonesia yang mempertemukan peminjam dan pemberi dana. Fintech ini yang biasa dikenal sebagai fintech penyedia jasa investasi modal kecil dengan jangka pendek, atau yang sering disebut dengan Pendanaan.

Contoh Salah Satu Perusahaan Fintech
PT DANA KITA
PT Danakita Investama didirikan pada tahun 2013 bedasarkan akta nomor 218 tanggal 20 bulan Desember tahun 2013, dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, Msi, Notaris di Jakarta Barat yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan keputusan Nomor AHU-01952.01.01 Tahun 2014tertanggal 15 bulan Januari tahun 2014.
PT Dana Kita Data Prima adalah perusahaan fintech yang menyediakan jasa pinjaman uang dan media bagi para pemodal untuk berinvestasi.
sederhananya, PT Dana Kita Data Prima merupakan salah satu penyelenggara layanan pinjam meminjam uang bebasis teknologi.
Secara resmi, PT Dana Kita Data Prima telah tercatat sebagai perusahaan fintech yang terpercaya dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sejak 27 April 2017. Dengan begitu, tidakada alasan untuk ragu menggunakan jasa PT Dana Kita Data Prima.

PROSES PEMINJAMAN DANAKITA
 Untuk  bisa melakukan peminjaman DanaKita, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan,
diantaranya:

1.      Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.      Kartu Keluarga
3.      Surat keterangan kerja
4.      Slip gaji terakhir
5.      Surat keterangan domisili (bila alamat berbeda dengan KTP)
6.      Akta nikah/cerai (jika sudah menikah/bercerai) 

Anda bisa mengajukan pinjaman mulai 5 juta rupiah hingga sepuluh juta rupiah, dengan jangka waktu 6 bulan, 8 bulan, dan 12 bulan. Kelengkapan dokumen untuk administrasi dan verifikasi identitas tersebut bisa Anda penuhi setelah teregistrasi melalui platform layanan DanaKita.
Pinjaman sesuai permintaan Anda, akan diberikan ketika identitas Anda sudah terverifikasi. Pihak DanaKita akan memverifikasi identitas Anda dengan menghubungi dan mengunjungi perusahaan dan pasangan (suami/istri) Anda. Jika sudah terverifikasi, Anda akan diberikan surat perjanjian yang harus Anda tandatangani.
Dana pinjaman Anda akan segera ditransfer melalui rekening bank setelah Anda menandatangani surat perjanjian. Yang perlu Anda ketahui, bahwa setiap pinjaman Anda, akan dikenai biaya sebesar 5% dari jumlah pokok pinjaman. Biaya tersebut akan dipotong sebelum dana pinjaman dikirim ke rekening Anda.

Proses untuk Pemberi Pinjaman

Selain mengajukan pinjaman, Anda juga bisa menjadi pemberi pinjaman dengan beberapa syarat. Syarat tersebut adalah Anda diundang secara khusus oleh PT Dana Kita Data Prima. Hal ini karena DataKita masih dalam tahap beta testing.
Juga, untuk pihak peminjam yang terundang, harus mengisi akun pendanaan minimal 100 juta rupiah. Namun, bila Anda tertarik secara khusus untuk menjadi pemberi pinjaman, Anda bisa menghubungi DanaKita melalui email ke webmaster@danakita.com.
Meski Anda menjadi pemberi pinjaman, Anda tidak diperkenankan untuk mengetahui data pribadi peminjam. Namun, PT Dana Kita Data Prima menjamin keamanan dana pinjaman yang sudah Anda berikan dengan menyediakan skor kredit, data demografi dan pinjaman untuk Anda.


KETENTUAN PEMINJAMAN DANAKITA
Ada beberapa ketentuan yang harus anda cermati sebelum melakukan peminjaman melalui DanaKita. Ketentuan tersebut di antaranya adala:
1.      Layanan DanaKita diperuntukan bagi Anda yang berusia di atas 18 tahun
2.      Dengan menggunakan layanan DanaKita berarti Anda menyetujui dan memmatuhi setiap instruksi, panduan, pemberitahuan, peraturan pengoperasi dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan jasa dan perubahan yang diberlakukan oleh DanaKita, sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Kebijakan yang Anda setujui adalah sebagai berikut:
3.      Anda dilarang bertindak sebagai orang lain/lembaga/badan hukum lainnya, karena hal tersebut bisa dideteksi ketika proses verifikasi identitas
4.      Anda tidsk diperkenankan menggunakan akses platform layanan DanaKita untuk tujuan melawan hukum atau tindak pidana lainnya
5.      Dilarang mengakses akun atau hallainnya yang bukan kewenangan Anda, dengan tujuan mengacaukan sistem komputer atau jaringan internet yang terhubung pada platform layanan DanaKita
6.      Tidak diperbolehkan memasukkan atau membagikan dokumen dan hal sejenis lainnya yang dilarang secara hukum melalui platform layanan
7.      Dilarang menggunakan pemanfaatan dan kegunaan lain pada platform layanan
8.      Anda dilarang menggunakan atau mengunggah program atau jenis materi lain yang terdeteksi memuat virus, komponen perusak atau berbahaya


Referensi
https://www.undercover.co.id/kenali-daftar-27-fintech-platform-pinjaman-keuangan-digital-2/
 

Komentar

Postingan Populer