Lembaga Keuangan
FinTech
Pengertian
FinTech
Menurut definisi yang dijabarkan oleh National
Digital Research Centre (NDRC), FinTech adalah istilah yang digunakan untuk
menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial. Kata FinTech sendiri berasal
dari kata financial dan technology yang mengacu pada inovasi finansial dengan
sentuhan teknologi modern.
Jadi FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa
keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional
menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa
sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan
pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.
Sejarah
FinTech di Dunia
FinTech pertama kali muncul diawali dengan kemajuan
teknologi industri. Perkembangan komputer beserta jaringan internet di tahun
1966 membuka peluang besar bagi para pengusaha finansial untuk mengembangkan
bisnis secara global.
Di era 1980, bank mulai menggunakan sistem
pencatatan data yang mudah diakses melalui jaringan komputer. Dari sinilah, cikal
bakal FinTech dimulai dengan munculnya pula back office bank beserta fasilitas
permodalan lainnya. Pada tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju arah yang
lebih baik dengan mengizinkan sistem perbankan secara elektronik untuk
investor. Model finansial ini semakin ramai digunakan berkat pertumbuhannya
pada 1990. Salah satunya karena saham online yang dapat memudahkan investor
untuk menanamkan modal.
Tahun 1998 adalah masa ketika bank mulai mengenalkan
online banking untuk para nasabahnya. FinTech pun menjadi primadona di
masyarakat luas. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda dengan metode
pembayaran konvensional membuat perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan
finansial yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan software dapat
dengan mudah diraih dengan FinTech.
Sejarah
dan Perkembangan FinTech di Indonesia
Tidak dapat dipungkiri lagi jika teknologi digital
di sektor finansial atau Fintech memberikan kenyamanan bagi pengguna dalam
bertransaksi. Dengan demikian, bisnis ini terus berkembang tanpa henti.
Munculnya Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) pada September 2015 menarik
perhatian para pebisnis. Dengan tujuan menyediakan partner bisnis yang
terpercaya dan dapat diandalkan untuk membangun ekosistem Fintech di Indonesia
yang berasal dari perusahaan-perusahaan Indonesia dan untuk Indonesia sendiri,
perusahaan ini sudah menghimpun kurang lebih 30% dari seluruh pengguna Fintech
di Indonesia.
Jenis-Jenis
FinTech
Badan internasional pemantau dan pemberi rekomendasi
kebijakan mengenai sistem keuangan global, Financial Stability Board (FSB)
membagi fintech dalam empat kategori berdasarkan jenis inovasi.
1. Payment, Clearing dan Settlement
Fintech jenis ini memberikan layanan sistem
pembayaran yang masih dalam ranah Bank Indonesia, seperti e-wallet atau payment
gateway. Fintech jenis ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses
pembayaran atau transaksi via online. Dengan begini, masyarakat dimudahkan dalam
melakukan pembayaran melalui satu portal saja.
2. Market Aggregator
Fintech model market aggregator merupakan portal
yang berfungsi untuk mengumpulkan dan mengolah data produk-produk keuangan yang
tersedia. Data ini kemudian disuguhkan kepada pengguna fintech untuk perbandingan produk keuangan sehingga
berfungsi untuk pengambilan keputusan. Fintech jenis market aggregator
membandingkan berbagai aspek seperti harga, fitur, dan manfaat masing-masing
produk keuangan. Contohnya ketika ingin mengajukan pinjaman online dari fintech
di Indonesia. Fintech market aggregator akan menampilkan seluruh fintech di
Indonesia yang menyediakan layanan pinjaman online dan membandingkan seluruh
aspek seperti yang sudah disebutkan diatas.
3. Manajemen Resiko dan Investasi
Fintech jenis ini memberikan layanan untuk menilai
kondisi finansial penggunanya serta melakukan perencanaan keuangan hanya
melalui smartphone. Fintech ini mirip dengan robo advisor atau perangkat lunak
yang berfungsi seperti penasehat keuangan dalam platform e-trading maupun
e-insurance.
4. Crowdfunding dan peer to peer (P2P) lending
Fintech jenis ini nampaknya yang paling populer di
kalangan masyarakat. Crowdfunding sendiri adalah fintech yang menyediakan
layanan pendanaan massal untuk beberapa proyek. Sedangkan Peer to Peer (P2P)
Lending merupakan layanan fintech di Indonesia yang mempertemukan peminjam dan
pemberi dana. Fintech ini yang biasa dikenal sebagai fintech penyedia jasa
investasi modal kecil dengan jangka pendek, atau yang sering disebut dengan
Pendanaan.
Contoh Salah Satu Perusahaan
Fintech
PT DANA KITA
PT Danakita
Investama didirikan pada tahun 2013 bedasarkan akta nomor 218 tanggal 20 bulan
Desember tahun 2013, dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, Msi, Notaris di
Jakarta Barat yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia dengan keputusan Nomor AHU-01952.01.01 Tahun 2014tertanggal
15 bulan Januari tahun 2014.
PT Dana Kita Data
Prima adalah perusahaan fintech yang menyediakan jasa pinjaman uang dan media
bagi para pemodal untuk berinvestasi.
sederhananya, PT Dana Kita Data Prima merupakan salah satu penyelenggara layanan pinjam meminjam uang bebasis teknologi.
sederhananya, PT Dana Kita Data Prima merupakan salah satu penyelenggara layanan pinjam meminjam uang bebasis teknologi.
Secara resmi, PT
Dana Kita Data Prima telah tercatat sebagai perusahaan fintech yang terpercaya
dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sejak 27 April 2017. Dengan begitu,
tidakada alasan untuk ragu menggunakan jasa PT Dana Kita Data Prima.
PROSES
PEMINJAMAN DANAKITA
Untuk bisa melakukan peminjaman DanaKita, ada
beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan,
diantaranya:
diantaranya:
1.
Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
2.
Kartu
Keluarga
3.
Surat
keterangan kerja
4.
Slip
gaji terakhir
5.
Surat
keterangan domisili (bila alamat berbeda dengan KTP)
6.
Akta
nikah/cerai (jika sudah menikah/bercerai)
Anda bisa mengajukan pinjaman mulai 5 juta rupiah hingga sepuluh juta rupiah, dengan jangka waktu 6 bulan, 8 bulan, dan 12 bulan. Kelengkapan dokumen untuk administrasi dan verifikasi identitas tersebut bisa Anda penuhi setelah teregistrasi melalui platform layanan DanaKita.
Pinjaman sesuai permintaan Anda, akan diberikan ketika identitas Anda sudah terverifikasi. Pihak DanaKita akan memverifikasi identitas Anda dengan menghubungi dan mengunjungi perusahaan dan pasangan (suami/istri) Anda. Jika sudah terverifikasi, Anda akan diberikan surat perjanjian yang harus Anda tandatangani.
Dana pinjaman Anda akan segera ditransfer melalui rekening bank setelah Anda menandatangani surat perjanjian. Yang perlu Anda ketahui, bahwa setiap pinjaman Anda, akan dikenai biaya sebesar 5% dari jumlah pokok pinjaman. Biaya tersebut akan dipotong sebelum dana pinjaman dikirim ke rekening Anda.
Proses untuk Pemberi Pinjaman
Selain
mengajukan pinjaman, Anda juga bisa menjadi pemberi pinjaman dengan
beberapa syarat. Syarat tersebut adalah Anda diundang secara khusus oleh
PT Dana Kita Data Prima. Hal ini karena DataKita masih dalam tahap beta testing.Juga, untuk pihak peminjam yang terundang, harus mengisi akun pendanaan minimal 100 juta rupiah. Namun, bila Anda tertarik secara khusus untuk menjadi pemberi pinjaman, Anda bisa menghubungi DanaKita melalui email ke webmaster@danakita.com.
Meski Anda menjadi pemberi pinjaman, Anda tidak diperkenankan untuk mengetahui data pribadi peminjam. Namun, PT Dana Kita Data Prima menjamin keamanan dana pinjaman yang sudah Anda berikan dengan menyediakan skor kredit, data demografi dan pinjaman untuk Anda.
KETENTUAN PEMINJAMAN DANAKITA
Ada beberapa
ketentuan yang harus anda cermati sebelum melakukan peminjaman melalui
DanaKita. Ketentuan tersebut di antaranya adala:
1.
Layanan
DanaKita diperuntukan bagi Anda yang berusia di atas 18 tahun
2.
Dengan
menggunakan layanan DanaKita berarti Anda menyetujui dan memmatuhi setiap
instruksi, panduan, pemberitahuan, peraturan pengoperasi dan kebijakan lainnya
yang berkaitan dengan penggunaan jasa dan perubahan yang diberlakukan oleh
DanaKita, sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Kebijakan yang Anda setujui adalah sebagai berikut:
3.
Anda
dilarang bertindak sebagai orang lain/lembaga/badan hukum lainnya, karena hal
tersebut bisa dideteksi ketika proses verifikasi identitas
4.
Anda
tidsk diperkenankan menggunakan akses platform layanan DanaKita untuk tujuan
melawan hukum atau tindak pidana lainnya
5.
Dilarang
mengakses akun atau hallainnya yang bukan kewenangan Anda, dengan tujuan
mengacaukan sistem komputer atau jaringan internet yang terhubung pada platform
layanan DanaKita
6.
Tidak
diperbolehkan memasukkan atau membagikan dokumen dan hal sejenis lainnya yang
dilarang secara hukum melalui platform layanan
7.
Dilarang
menggunakan pemanfaatan dan kegunaan lain pada platform layanan
8.
Anda
dilarang menggunakan atau mengunggah program atau jenis materi lain yang terdeteksi
memuat virus, komponen perusak atau berbahaya
Referensi
https://www.undercover.co.id/kenali-daftar-27-fintech-platform-pinjaman-keuangan-digital-2/
Komentar
Posting Komentar